Ombudsman Adakan Penilaian Pelayanan Publik ke Pemkot Jakpus
Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DKI Jakarta kembali menggelar penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Suku Dinas Pendidikan I dan Sudin Sosial Jakarta Pusat.
Tim dari Ombudsman akan memonitor pelayanan, from office, dan pengaduan
Penilaian yang digelar sejak pagi hingga menjelang sore di dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Jakarta Pusat.
Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengatakan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik telah berlangsung sejak Senin (19/9).
Ombudsman Gelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kepulauan Seribu"Kemarin, tim Ombudsman menggelar penilaian di lingkungan Kantor UP-PMPTSP dan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat dan dilanjutkan hari ini di Sudin Pendidikan I dan Sudin Sosial," ujar Denny Ramdany, Selasa (20/9).
Ia mengungkapkan, Ombudsman RI perwakilan DKI Jakarta secara rutin menggelar penilaian ke sejumlah unit kerja di lingkungan pemerintahan daerah khususnya pelayanan masyarakat.
"Tim dari Ombudsman akan memonitor pelayanan, from office, dan pengaduan," ungkapnya.
Menurutnya, Pemkot Jakarta Pusat segara prinsip memiliki tugas rutin memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Hasil penilaian pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2021, Pemkot Jakarta Pusat mendapat nilai A," paparnya.
Ditambahkan Denny, pengaduan ke Ombudsman merupakan langkah terakhir, manakala pemerintah daerah secara umum di Indonesia tidak bisa menangani. Namun, Pemkot Jakarta Pusat memiliki sebanyak 14 kanal pengaduan warga sehingga tidak harus mengadu ke Ombudsman.
"Tahun lalu, nilai kepatuhan Pemkot Jakarta Pusat terkait dengan tindak lanjut pengaduan grade-nya kita A," tandasnya.