You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTS Pantau Konsistensi Pelayanan Pubik di 316 Service Point Pertahankan Nilai Kepatuhan
....
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PMPTSP Pantau Konsistensi Pelayanan Pubik di 316 Service Point

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI dengan nilai rata-rata kepatuhan sebesar 88,73.

Penghargaan ini kami persembahkan kepada seluruh warga Jakarta

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil mempertahankan predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dan mendapat nilai kepatuhan sebesar 94,47.

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra bersyukur dapat kembali mendulang prestasi positif dengan mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI.  

Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

“Penghargaan ini kami persembahkan kepada seluruh warga Jakarta yang senantiasa mendukung kami dalam menghadirkan pelayanan publik prima," ujarnya, Kamis (21/4).

Ia menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan konsistensi atas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Hal ini untuk memastikan warga telah mendapatkan pelayanan sesuai standar yang baik dan mempertahankan predikat Kepatuhan Tinggi.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pemantauan konsistensi pelayanan publik secara berkala di 316 service point atau Unit Pengelola PMPTSP, termasuk Mal Pelayanan Publik,” ungkapnya.

Benni menilai, survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman ini merupakan bagian dari ikhtiar negara dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Survei penilaian tersebut dilakukan untuk menilik berbagai jenis maladministrasi yang terjadi di instansi penyelenggara pelayanan publik.

Misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli atau korupsi dan hal lain yang menjadi penghambat pertumbuhan investasi serta memicu ketidakpuasan masyarakat.

Menurut Benni, penilaian kepatuhan ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi dalam suatu instansi.

“Kami senantiasa menjadikan amanat UU Pelayanan Publik dan tata nilai atau Kredo SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal) sebagai tolok ukur dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Benni menjelaskan, Ombudsman RI memiliki variabel penilaian terdiri dari komponen- komponen indikator yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik. Antara lain, standar pelayanan, maklumat layanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.

“Dalam pelaksanaan survei penilaian, Ombudsman RI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui berbagai informasi layanan," katanya.

Sebagai informasi, keberhasilan meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau membuktikan penyelenggaraan pelayanan publik Dinas PMPTSP DKI Jakarta telah memenuhi indikator penilaian Ombudsman RI.

Terutama terkait dengan sistem mekanisme, prosedur dan produk layanan yang sesuai ketentuan ketersediaan sarana prasarana serta berbagai inovasi layanan yang semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati