You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Penataan Kawasan di Kelurahan Srengseng Sawah Capai 50 Persen
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Penataan Kawasan di Jalan Raya Lenteng Agung Dikebut

Penataan kawasan unggulan triwulan ketiga di Jalan Raya Lenteng Agung, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terus dikebut.

Setiap hari kita kerahkan tujuh personel PPSU

Lurah Srengseng Sawah, Sarca mengatakan, saat ini penataan kawasan unggulan di lokasi telah mencapai 50 persen. Sebelum ditata, lahan tidur tersebut berkondisi tidak terawat dipenuhi sampah dan tumbuhan liar.

"Setiap hari kita kerahkan tujuh personel PPSU dibantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ujarnya, Selasa (12/9). 

Penataan Kawasan Unggulan di Kebon Melati Capai 75 Persen

Sarca menuturkan, penataan kawasan di wilayah ini difokuskan di lahan seluas 1.000 meter persegi. Pengerjaan penataan telah dimulai sejak 25 Agustus 2023 lalu dengan diawali membuat pembatas jalan, mural dan penghijauan.

"Penataan kawasan kami targetkan rampung 25 September 2023 mendatang," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam penataan kawasan unggulan ini, penghijauan dilakukan dengan menanam bibit pohon pelindung dan pohon produktif. Sementara pembuatan mural dikerjakan sepanjang 50 meter dengan tinggi 5,5 meter.

"Semoga penataan ini menjadikan kawasan lebih rapi dan indah, sehingga membuat warga nyaman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7663 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5466 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1315 personFakhrizal Fakhri