You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin LH Jakut dan Ancol Berkolaborasi Gelar Uji Emisi Kendaraan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakut dan Ancol Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, menggelar uji emisi kendaraan gratis di Area Parkir Gedung Ecovention, Ancol Taman Impian, Selasa (12/9). Kegiatan ditujukan bagi kendaraan operasional perusahan, pribadi pegawai dan pengunjung.

Cukup bawa dan menunjukkan fotocopy STNK 

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Utara, Evy Sulistiawati mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi dari pengelola Ancol Taman Impian melaksanakan uji emisi bagi kendaraan perusahan, karyawan dan pengunjung. Diharapkannya, ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Jakarta Utara.

"Prinsipnya kami selalu siap memfasilitasi. Tujuannya kita sama-sama berupaya mengurangi dampak polusi udara," katanya.

Uji Emisi di Kecamatan Pasar Rebo Bidik 300 Kendaraan

Hal senada diucapkan SVP Corporate Secretary & Investor Relation Ancol Taman Impian, Agung Praptono. Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk turut berkontribusi terhadap lingkungan yang lebih baik di Jakarta.

Selain uji emisi kendaraan gratis, lanjut Agung, pihaknya juga telah mendukung program pemerintah terkait upaya pengendalian polusi udara dengan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, melalui program tiket gratis bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini diberlakukan sejak Juli hingga  31 Desember nanti.

"Kami selalu berkomitmen mendukung program pengendalian polusi, salah satunya dengan uji emisi gratis ini. Kami berharap program ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat luas,” tegasnya.

Agung menyebutkan,  kegiatan uji emisi ini dapat diikuti karyawan dan anak usaha, para tenan serta semua pengunjung kawasan wisata Ancol Taman Impian.

Uji emisi dilaksanakan mulai pukul 09.30 hingga siang sekitar pukul 13.00 bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

"Caranya cukup dengan membawa dan menunjukkan fotocopy STNK yang dapat terbaca dengan jelas, maka sudah bisa mengikuti uji emisi," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1194 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye956 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close