You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin LH Jakut dan Ancol Berkolaborasi Gelar Uji Emisi Kendaraan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakut dan Ancol Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, menggelar uji emisi kendaraan gratis di Area Parkir Gedung Ecovention, Ancol Taman Impian, Selasa (12/9). Kegiatan ditujukan bagi kendaraan operasional perusahan, pribadi pegawai dan pengunjung.

Cukup bawa dan menunjukkan fotocopy STNK 

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Utara, Evy Sulistiawati mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi dari pengelola Ancol Taman Impian melaksanakan uji emisi bagi kendaraan perusahan, karyawan dan pengunjung. Diharapkannya, ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Jakarta Utara.

"Prinsipnya kami selalu siap memfasilitasi. Tujuannya kita sama-sama berupaya mengurangi dampak polusi udara," katanya.

Uji Emisi di Kecamatan Pasar Rebo Bidik 300 Kendaraan

Hal senada diucapkan SVP Corporate Secretary & Investor Relation Ancol Taman Impian, Agung Praptono. Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk turut berkontribusi terhadap lingkungan yang lebih baik di Jakarta.

Selain uji emisi kendaraan gratis, lanjut Agung, pihaknya juga telah mendukung program pemerintah terkait upaya pengendalian polusi udara dengan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, melalui program tiket gratis bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini diberlakukan sejak Juli hingga  31 Desember nanti.

"Kami selalu berkomitmen mendukung program pengendalian polusi, salah satunya dengan uji emisi gratis ini. Kami berharap program ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat luas,” tegasnya.

Agung menyebutkan,  kegiatan uji emisi ini dapat diikuti karyawan dan anak usaha, para tenan serta semua pengunjung kawasan wisata Ancol Taman Impian.

Uji emisi dilaksanakan mulai pukul 09.30 hingga siang sekitar pukul 13.00 bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

"Caranya cukup dengan membawa dan menunjukkan fotocopy STNK yang dapat terbaca dengan jelas, maka sudah bisa mengikuti uji emisi," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1464 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1043 personFakhrizal Fakhri
  3. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye870 personDessy Suciati
  4. MRT Jakarta Berkolaborasi dengan Tahilalats Hadirkan ‘MRT Merch Market’

    access_time08-05-2025 remove_red_eye833 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Munjirin Optimalkan Pembangunan Fisik dan Nonfisik di Jakarta Timur

    access_time08-05-2025 remove_red_eye799 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik