You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jaktim Tolak Pembukaan Segel Toko Penjual Miras
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Satpol PP Tetap Segel Toko Penjual Miras di Malaka Jaya

Jajaran Satpol PP Jakarta Timur tetap menyegel ruko berlantai tiga di Jalan Teratai Putih Raya, Blok 48,  RT 01/01 Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit. Ruko ini disegel pekan lalu, lantaran menjual aneka minuman keras tanpa izin.

B erharap pemilik toko menyadari kesalahannya 

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Kodim 0505 Jakarta Timur, Sudin PPKUKM, pengurus RT/RW, Sub Garnisun, kelurahan/kecamatan, Bagian Hukum, PTSP dan unsur terkait lainnya. Hasilnya,  disepakati untuk tidak membuka segel di ruko tersebut.

"Dari hasil rapat tadi diputuskan, segel terhadap toko penjual miras itu tidak bisa dibuka. Alasannya mereka menjual miras tanpa izin dan berjualan di pemukiman warga," ujar Budhy, Selasa (12/9).

Satpol PP Jaktim Canangkan Zona Integritas

Menurutnya, pemasangan segel itu masih akan terus belanjut selama pemilik toko tidak bisa menunjukkan izin resmi dari PTSP dan lingkungan. Karena secara aturan, penjualan miras, hanya boleh dilakukan di sebuah toko swalayan atau mall. Ini sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).

"Kami berharap pemilik toko menyadari kesalahannya dan tidak menjual miras di pemukiman warga dalam partai besar maupun kecil," tandas Budhy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3763 personFolmer
  2. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1018 personFolmer
  3. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye980 personFolmer
  4. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye933 personNurito
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye909 personAldi Geri Lumban Tobing