You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jaktim Tolak Pembukaan Segel Toko Penjual Miras
photo Nurito - Beritajakarta.id

Satpol PP Tetap Segel Toko Penjual Miras di Malaka Jaya

Jajaran Satpol PP Jakarta Timur tetap menyegel ruko berlantai tiga di Jalan Teratai Putih Raya, Blok 48,  RT 01/01 Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit. Ruko ini disegel pekan lalu, lantaran menjual aneka minuman keras tanpa izin.

Berharap pemilik toko menyadari kesalahannya 

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Kodim 0505 Jakarta Timur, Sudin PPKUKM, pengurus RT/RW, Sub Garnisun, kelurahan/kecamatan, Bagian Hukum, PTSP dan unsur terkait lainnya. Hasilnya,  disepakati untuk tidak membuka segel di ruko tersebut.

"Dari hasil rapat tadi diputuskan, segel terhadap toko penjual miras itu tidak bisa dibuka. Alasannya mereka menjual miras tanpa izin dan berjualan di pemukiman warga," ujar Budhy, Selasa (12/9).

Satpol PP Jaktim Canangkan Zona Integritas

Menurutnya, pemasangan segel itu masih akan terus belanjut selama pemilik toko tidak bisa menunjukkan izin resmi dari PTSP dan lingkungan. Karena secara aturan, penjualan miras, hanya boleh dilakukan di sebuah toko swalayan atau mall. Ini sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).

"Kami berharap pemilik toko menyadari kesalahannya dan tidak menjual miras di pemukiman warga dalam partai besar maupun kecil," tandas Budhy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1397 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1106 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1014 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye930 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati