Wanita Pencopet Nyaris Dihakimi Pengunjung Ragunan
Seorang wanita bernama Yani binti Amir (45), nyaris dihakimi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena kepergok mencopet tas milik pengunjung, Rabu (22/7).
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun
Beruntung pelaku langsung diamankan petugas kepolisian yang tengah berpatroli di area TMR. Meski begitu, sejumlah pengunjung yang kesal tetap nekat memukuli pelaku.
"Tadi dapat laporan dari anggota yang berada di dalam area, kalau ada tindak pencopetan di area permainan boneka," ujar Iptu Triyogo Handoyo, Kanit Reskrim Polsek Metro Pasar Minggu.
Puluhan Warga Jadi Korban Copet di MonasPelaku diketahui berupaya merogoh isi tas milik Supriyanti (53) yang tengah menunggui kerabatnya bermain. Korban yang memergoki tasnya dicopet langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian pengunjung lainnya.
"
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun ," jelas Triyogo.