You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polisi Tangkap Pencopet di TMR
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Wanita Pencopet Nyaris Dihakimi Pengunjung Ragunan

Seorang wanita bernama Yani binti Amir (45), nyaris dihakimi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena kepergok mencopet tas milik pengunjung, Rabu (22/7).

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun

Beruntung pelaku langsung diamankan petugas kepolisian yang tengah berpatroli di area TMR. Meski begitu, sejumlah pengunjung yang kesal tetap nekat memukuli pelaku.

"Tadi dapat laporan dari anggota yang berada di dalam area, kalau ada tindak pencopetan di area permainan boneka," ujar Iptu Triyogo Handoyo, Kanit Reskrim Polsek Metro Pasar Minggu.

Puluhan Warga Jadi Korban Copet di Monas

Pelaku diketahui berupaya merogoh isi tas milik Supriyanti (53) yang tengah menunggui kerabatnya bermain. Korban yang memergoki tasnya dicopet langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian pengunjung lainnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun," jelas Triyogo.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2269 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1266 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1078 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1002 personDessy Suciati