You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkab Kepulauan Seribu Minta SPBU Apung Diadakan Kembali
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu Usulkan SPBU Apung Dioperasikan Kembali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mengusulkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Apung di wilayahnya kembali dioperasikan.

Diharapkan SPBU Apung ini dapat segera terealisasi

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, usulan ini melihat pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sedang berkurang. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat perlu dioperasikan kembali SPBU Apung.

"SPBU Apung sebelumnya sudah pernah beroperasi pada Juli-Desember 2021 di Pulau Pramuka dan sangat membantu masyarakat," ujarnya, Rabu (20/9).

Pompa Ukur Sembilan SPBU Sepanjang Jalur Mudik Dinyatakan Akurat

Junaedi menjelaskan, saat ini Pertamina telah menyiapkan tiga titik SPBU di Pelabuhan Rawasaban dan Kronjo, Tangerang serta  Muara Angke, Jakarta Utara.

"Diharapkan SPBU Apung ini dapat segera terealisasi dan mengatasi ketersediaan BBM di Kepulauan Seribu," katanya.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris mendorong dioperasikannya kembali SPBU Apung. Kehadiran SPBU Apung tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kepulauan Seribu mendapatkan BBM jenis solar tanpa harus membeli dari daratan.

"Kami akan bantu mendorong PT Pertamina untuk segera mencari penyedia SPBU Apung di Kepulauan Seribu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12825 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1489 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1479 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1434 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1115 personBudhi Firmansyah Surapati