Spanduk Larangan Berjualan Dipasang di Jalan Sumur Bor
Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat memasang spanduk bertuliskan larangan berjualan di sepanjang Jalan Sumur Bor, RW 12, Kelurahan Kalideres.
agar lokasi yang sudah kami tata tidak lagi dijadikan lokasi berjualan
Camat Kalideres, Wukir Prabowo menuturkan, pemasangan spanduk bertuliskan larangan berjualan dilakukan usai pihaknya melakukan penataan di kawasan tersebut pada Kamis (21/9). Hal ini sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di mana salah satunya mengatur tentang larangan berjualan di bahu maupun trotoar jalan.
“Ini kami lakukan agar lokasi yang sudah kami tata tidak lagi dijadikan lokasi berjualan,” ujar Prabowo, Sabtu (23/9).
27 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakpus Jalani Sidang TipiringSelain melakukan pemasangan spanduk, sambung Prabowo, pihaknya juga menempatkan personel Satpol PP untuk berpatroli untuk mencegah para PKL berjualan di lokasi tersebut. Jika ditemukan para PKL yang berjualan, pihaknya langsung melakukan penghalauan dan pedagang tersebut diminta untuk segera merapikan barang dagangannya.
“Fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Dengan penataan yang kami lakukan kami berharap pejalan kaki yang melintas bisa merasakan keamanan dan kenyamanan saat melintas. Tak hanya itu, kawasan juga jadi lebih rapi dan bersih,” tandasnya.