You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Gelar Peningkatan Kapasitas PPNS di Lingkungan Pemprov DKI
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP Gelar Peningkatan Kapasitas PPNS di Lingkungan Pemprov DKI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 yang berlangsung di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 20-22 September.

dalam rangka peningkatan kinerja penegakkan hukum

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud implementasi dari Peraturan Perundang-undangan tentang peran serta pejabat PPNS dalam menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Dia menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini untuk menambah wawasan pengetahuan tentang tugas dan fungsi PPNS yang dapat diterapkan secara bertanggungjawab dan profesional dalam lingkup tugas masing-masing.

156 Bangunan Liar di Kawasan Royal Penjaringan Ditertibkan

"Sehingga masyarakat melihat bahwa aparatur PPNS Pemerintah DKI Jakarta hadir dalam setiap penegakan pelanggaran Perda maupun Perkada dan tidak terjadi pembiaran atas pelanggaran yang begitu masif yang menyangkut kehidupan masyarakat,” ujar Arifin, Kamis (21/9).

Arifin menjelaskan, pejabat PPNS memiliki pengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 ayat 1 (1) dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Dalam pasal ini menyebutkan ada dua pejabat penyidik yaitu Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” ucap Arifin.

Oleh karena itu menurutnya, diperlukan sinergitas dan komitmen bersama antara Pejabat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan Pejabat PPNS pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkannya.

"Menjadi hal yang mutlak dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan harus berkomitmen, untuk melakukan akselerasi dan konsolidasi serta melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penegakkan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Arifin.

Dia menambahkan, pada tahun ini Sekretariat PPNS telah melakukan penguatan Regulasi terkait PPNS melalui Harmonisasi Draft Revisi Perda 3 Tahun 1986 tentang PPNS yang akan dibahas di DPRD DKI Jakarta untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) PPNS.

"Dengan adanya Perda PPNS ini semoga dapat membantu kinerja para penyidik baik di Satpol PP maupun di OPD lainnya. Khususnya terhadap perlindungan PPNS dari ancaman baik fisik maupun karena kebijakan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1685 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1226 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1042 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1038 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye857 personTiyo Surya Sakti