27 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
access_time Jumat, 10 September 2021 18:20 WIB
remove_red_eye 1823
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Dari 27 pelanggar ini total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 8,25 juta
Sebanyak 27 warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Jumat (10/9), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
53 Pemilik Tempat Usaha di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, dari 27 pelanggar perda ini 23 di antaranya adalah pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Kemudian tiga orang terjaring karena meletakkan barang di atas trotoar dan satu pelanggar disidang karena melakukan pengrusakan trotoar.
"Dari 27 pelanggar ini total denda yang dikumpulkan sebesar Rp 8,25 juta. Pelaku pengrusakan trotoar dikenakan sanksi denda paling tinggi sebesar Rp 5 juta," jelasnya.
Menurut Bernard, para pelanggar menjalani sidang setelah terjaring dalam giat penertiban PKL yang digelar Satpol PP di sejumlah wilayah kecamatan di Jakarta Pusat.
"Kami memang rutin menggelar penertiban dan pengawasan prokes, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota," tandasnya.
Berita Terkait
-
Satpol PP DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri RI
access_timeSelasa, 09 Maret 2021 10:03 WIB
remove_red_eye2991 personAldi Geri Lumban Tobing -
312 Pelanggar Perda Bangunan Gedung Jalani Sidang Tipiring
access_timeKamis, 14 November 2019 15:08 WIB
remove_red_eye2121 personNurito -
40 Pelanggar Perda Tibum di Jakbar Jalani Sidang Tipiring
access_timeSelasa, 05 November 2019 20:39 WIB
remove_red_eye1930 personRudi Hermawan -
75 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipirng di PN Jaksel
access_timeJumat, 25 Oktober 2019 21:45 WIB
remove_red_eye1585 personRezki Apriliya Iskandar
Berita Terpopuler
indeks