You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Penghuni eks Kampung Bayam Ikuti Pengundian Unit Rusun Nagrak
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Penghuni eks Kampung Bayam Ikut Sosialisasi dan Pengundian Unit Rusun Nagrak

Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, menggelar sosialisasi aturan hunian bagi penghuni eks Kampung Bayam yang direlokasi ke Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Setelahnya, mereka melakukan pengundian unit hunian.

Mereka disiapkan unit di tower 3 lantai 12 dan 13

Plt Kepala UPRS Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Vita Nurviatin mengatakan, sebelum ini pihaknya telah menerima data calon penghuni dari Kelurahan Papanggo. Data tersebut juga telah diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dan validasi.

"Karena ini adalah relokasi, jadi kami harus lakukan verifikasi dahulu sebelumnya. Baru hari ini kita sosialisasikan aturan dan lakukan pengundian unit," katanya, Selasa (26/9).

Pengelola Rusun Nagrak Siap Tampung Relokasi Penghuni eks Kampung Bayam

Dijelaskan Vita, dalam sosialisasi pihaknya menjelaskan tata cara dan aturan tinggal di Rusun Nagrak kepada calon penghuni. Saat ini mereka belum dikenakan retribusi lantaran Pergub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih diberlakukan.

Bagi penghuni eks Kampung Bayam, jelas Vita, cukup membuka rekening bank DKI untuk melakukan pembayaran listrik dan air yang mereka gunakan selama menempati unit.

"Mereka disiapkan unit di Rusun Nagrak, Tower 3 lantai 12 dan lantai 13," ujar Vita.

Dilanjutkannya, Rusun Nagrak memiliki fasilitas penunjang seperti lift, sarana bermain anak, lapangan futsal, pos kesehatan berikut layanan ambulans 24 jam dan angkutan transportasi Jaklingko. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis bagi penghuni Rusun.

"Lalu kami ingatkan ada hak kewajiban. Bila 15 hari tidak dihuni atau dimanfaatkan aktivitas melanggar hukum unit akan ditertibkan dan diambil kembali," tegasnya.

Sementara, Camat Tanjung Priok, Ade Himawan menambahkan, pihak menerjunkan 25 petugas gabungan Satpol PP dan PPSU untuk membantu pemindahan barang 19 KK penghuni eks Kampung Bayam. Dipastikannya, pengangkutan tenda berikut barang milik penghuni di depan kawasan JIS rampung hari ini.

"Mungkin sisa kalau ada barang warga dititip di tempat lain yang belum. Tetap kita akan coba bantu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1430 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1414 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1146 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1074 personFolmer
  5. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye973 personBudhi Firmansyah Surapati