Dokumen Tak Lengkap, 35 Angkutan Umum Ditilang
Razia gabungan yang kembali digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat di Terminal Senen berhasil menjaring 35 angkutan umum.
Ada juga kopaja yang tanpa surat dan saat diperiksa tempat duduknya diubah dan tidak sesuai peruntukan
Ke-35 angkutan umum yang tengah mangkal di terminal diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Razia kali ini menyasar mikrolet, taksi, metromini dan kopaja.
"Ada juga kopaja yang tanpa surat dan saat diperiksa tempat duduknya diubah dan tidak sesuai peruntukan," ujar Bona Tongam Siregar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Kamis(23/7).
H+5 Lebaran, Petugas Dishubtrans Tetap Siaga di Pool DamriMenurut Bona, kebanyakan pengemudi tidak bisa menunjukan Kir, kartu izin usaha (KIU) dan kartu pengawasan (KPS).
Razia ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 141 yang berbunyi, "Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal, antara lain
keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan."