You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 226 Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan di Jaktim
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

226 Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan di Jaktim

Sebanyak 226 botol minuman keras ilegal berhasil diamankan petugas gabungan, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat)  yang digelar di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Timur, Rabu (27/9) malam.

Operasi ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum

Giat ini melibatkan 90 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, Sudin Parekraf, Sudin Kesehatan, Sudin PPKUKM, Sudin Nakertransgi dan aparatur kelurahan serta kecamatan.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, selain 226 botol miras, petugas juga menyita sejumlah obat terlarang yang dijual bebas, mengamankan 12 PPKS dan menutup dua tempat usaha panti pijat.

DWP Satpol PP Jaktim Tanam Pohon di Hutan Kota Munjul

Dijabarkan Budhy,  ada 152 botol miras diamankan dari sejumlah warung di enam lokasi berbeda dan 74 botol diamankan dari satu toko di wilayah Lubang Buaya. Jenis miras yang diamankan di antaranya, anggur putih, kolesom, anggur merah, Friend Ship dan lain-lain.

"Pemilik warung sudah kita BAP," ujar Budhy,Kamis (28/9).

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah obat terlarang yang terdiri dari Dexaharsen 0,5mg satu box, Dexaharsen 0,75mg satu box, Amoxicillin Trihydrate 500mg satu box, Tramadol enam box.

Kemudian tablet kuning lima box, Trihexyplenidye 10 strip, Neuralgin satu  box. Selain itu tramadol 20 butir, alpha zolam 10 butir.

"Obat-obatan terlarang yang kita amankan, seluruhnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur," kata Budhy.

Ditambahkan Budhy, pada giat ini pihaknya juga mengamankan lima pengatur lalu lintas amatir di Jalan Raya Cakung - Cilincing dan Jalan Hamengkubuwono IX, Cakung. Kemudian tujuh PPKS di Jalan A.Yani, Jalan Matraman Raya serta di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya ada dua tempat usaha panti pijat di Jalan Raya Malaka dan Jalan I Gusti Ngurah Rai yang ditutup dan disegel, karena menyalahi aturan dan masa izinnya sudah berakhir.

Penertiban dan Operasi Pekat ini, menurut Budhy, mengacu pada Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Ingub DKI No 118/2016 tentang Penertiban Terpadu.

"Operasi ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum," tegas Budhy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Naik MRT, Transjakarta dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada Hari Pelantikan Presiden

    access_time18-10-2024 remove_red_eye3720 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Simak! Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan Presiden 20 Oktober

    access_time18-10-2024 remove_red_eye1430 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Selama Peparnas XVII, Bus Sekolah Layani 801 Penumpang

    access_time16-10-2024 remove_red_eye1290 personNurito
  4. Kebakaran di Jalan Kemang Timur Raya Berhasil Dipadamkan

    access_time17-10-2024 remove_red_eye1205 personTiyo Surya Sakti
  5. Festival Literasi Jakarta 2024, Dorong Budaya Baca dan Bentuk Generasi Emas

    access_time16-10-2024 remove_red_eye984 personAldi Geri Lumban Tobing