You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Pesan Pj Gubernur Bagi 308 Pejabat Administrator dan Pengawas
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Pj Gubernur Heru Lantik 308 Pejabat Administrator dan Pengawas

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan 308 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (4/10).

Menjaga kepercayaan dan amanat yang sudah diberikan

Pejabat yang dilantik yaitu Eselon III sebanyak 25 orang dan Eselon IV sebanyak 283 orang dari Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Heru mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik terkait integritas seorang ASN.

Lantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Pesan Pj Gubernur Heru

"Hari ini Anda telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Saya ingatkan Anda harus punya kemampuan. Menjadi pejabat itu harus benar-benar menjaga kepercayaan dan amanat yang sudah diberikan," ujar Pj Gubernur Heru, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian, Pj Gubernur Heru mengapresiasi ASN yang telah bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, salah satunya dalam upaya penghijauan wilayah. Meski demikian, Pj Gubernur Heru berpesan kepada para ASN untuk terus meningkatkan kinerja.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada para lurah di Jakarta yang terus berupaya menambah ruang terbuka hijau. Saya berharap ini akan terus bertambah," jelasnya.

Pj Gubernur Heru turut mengimbau agar dalam melaksanakan pekerjaannya, para ASN kompak dan bersinergi hingga tingkat wilayah. Selain itu, inovasi dan kualitas pelayanan publik juga wajib terus ditingkatkan.

"Jika ada keluhan dari warga, ASN bisa berkoordinasi dengan pegawai di wilayah. Ingat, prioritasnya adalah kebutuhan warga. Bantu masyarakat Jakarta agar bisa mendapatkan hidup yang lebih baik," tambah Pj Gubernur Heru.

Pelantikan tersebut sesuai dengan berbagai nomenklatur yang berlaku, yaitu Persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12929 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1564 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1550 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1488 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1357 personFakhrizal Fakhri