You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Industri Pengolahan Makanan Diawasi Ketat
photo Doc - Beritajakarta.id

Industri Pengolahan Makanan Diawasi Ketat

Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Timur akan mengawasi ketat industri pengolahan makanan. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan adiktif berbahaya dalam produk makanan.

Kami berharap para pelaku industri makanan tidak lagi menggunakan zat adiktif berbahaya seperti formalin untuk pengawet

"Kami berharap para pelaku industri makanan tidak lagi menggunakan zat adiktif berbahaya seperti formalin untuk pengawet," terang Rommy, Kepala Seksi Industri Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, Jumat (24/7).

Dagangan Berformalin, 6 Pedagang Dipolisikan

Selain pengawasan, kata Rommy, pihaknya juga aktif melakukan pembinaan dan penyuluhan agar para pelaku industri pengolahan makanan lebih kreatif dalam berinovasi.

"Daripada menggunakan bahan pengawet, lebih baik bahan bakunya diolah lagi menjadi produk makanan lain," kata Rommy.

Rommy menambahkan, pihaknya juga akan memfasilitasi para pelaku industri olahan makanan untuk mendapatkan peralatan pendukung, misalnya mesin pendingin.

"Ini sebagai langkah mendukung program Pemprov DKI yang ingin agar semua pasar di Jakarta bebas dari penjualan bahan makanan yang mengandung bahan pengawet," tandas Rommy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati