Pemprov DKI Gelar FGD Implementasi Nilai Ekonomi Karbon
100 peserta dari berbagai instansi mengikuti acara Focus Group Discussion (FGD) dengan agenda membahas Peluang dan Tantangan Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menuju Net Zero Emission di Gedung Blok G, Balai Kota DKI.
FGD pada hari ini akan dilaksanakan dalam dua sesi
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, FGD terkait NEK ini suatu hal baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Diskusi tersebut juga bagian dari upaya menyiapkan perpindahan Ibu Kota dan Jakarta akan menjadi kota bisnis.
Komitmen DKI Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Berketahanan Iklim dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan.
Satpol PP-FH UI Adakan FGD Sosialisasi Reperda Pengganti Perda 8 Tahun 2007Menurut Joko, NEK merupakan nilai terhadap setiap unit gas emisi yang dihasilkan dari kegiatan manusia sekaligus mewujudkan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca.
Adanya regulasi nilai ekonomi karbon ini juga dapat membuka peluang untuk menerima pendanaan yang lebih luas dan diharapkan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
"Diharapkan dengan digelarnya FGD ini, kita dapat berbagai pengetahuan dan masukan. Mohon dukungan agar pelaksanaan NEK di Jakarta dapat terlaksana serta menjadi langkah awal DKI dalam menurunkan gas rumah kaca emisi," kata Joko, Jumat (6/10).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta,
Atika Nur Rahmania menambahkan, FGD ini digelar sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI kepada pemerintah pusat.Terutama dalam rangka menindaklanjuti ratifikasi Paris Agreement 2015 sebagai upaya pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.
"FGD pada hari ini akan dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama berisi sidang pleno menghadirkan para pengambil kebijakan dan juga praktisi dari kementrian. Sesi kedua menghadirkan para narasumber di bidang kerangka penyelenggaraan nilai ekonomi karbon," terangnya.
Ia menjelaskan, target pengurangan emisi pemerintah sebesar 31,89 persen (dengan upaya sendiri) dan 43,2 persen (dengan dukungan internasional) hingga 2030 dan pencapaian target net zero emission pada 2060.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen akan berkontribusi dalam menurunkan tingkat emisi karbon sebagai langkah pengendalian krisis iklim.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif akan pentingnya pembangunan rendah karbon," tandas Atika.