You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP, FH UI, FGD, Sosialisasi, Raperda Pengganti, Perda 8 Tahun 2007
....
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP-FH UI Adakan FGD Sosialisasi Reperda Pengganti Perda 8 Tahun 2007

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka sosialisasi Raperda pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kami tentu berharap agar Raperda ini nanti dapat segera disahkan menjadi Perda

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, FGD ini diadakan untuk lebih menyerap aspirasi dan masukan dari publik agar pengganti Perda No 8 Tahun 2007 bisa lebih baik.

"Perda pengganti ini nantinya akan lebih mengakomodir dan memberikan kepastian kepada jajaran Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak Perda," ujarnya, Selasa (22/8).

Komisi A-Satpol PP Rapat Koordinasi Bahas Perda Tibum

Arifin menjelaskan, Raperda pengganti Perda 8 Tahun 2007 sudah masuk dalam agenda kerja di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

"Kami tentu berharap agar Raperda ini nanti dapat segera disahkan menjadi Perda," terangnya.

Sementara itu, Peneliti Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ary Subagio Wibowo menuturkan, sejumlah poin penting dalam materi revisi Perda No 8 Tahun 2007 adalah sanksi pidana menjadi administratif.

"Ini yang juga kita kawal agar Satpol PP dapat memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar, sehingga bisa lebih efektif dan efisien," ungkapnya.

Menurutnya, hasil revisi Perda nantinya diharapkan dapat membuat Satpol PP DKI Jakarta semakin bertaji untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di Jakarta.

"Saya kira Satpol PP nantinya bisa lebih dapat melakukan pendekatan secara humanis, namun juga tegas. Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran ketertiban umum di Jakarta," bebernya.

Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini Satpol PP yang sudah melibatkan peran atau partisipasi masyarakat dalam membuat aturan.

"Saya kira ini penting agar revisi Perda ini nantinya bisa diimplementasikan dengan baik. Revisi Perda 8 Tahun 2007 tetap mengacu pada 10 tertib, namun yang menjadi catatan adalah terkait sanksi pidana yang saat ini diterapkan," ucapnya.

Ia menambahkan, dalam revisi Perda ini juga mengatur terkait partisipasi masyarakat. Untuk itu, ia berharap agar pemasangan bendera merah putih tidak bertumpu pada RT/RW.

"Tadi saya sebutkan, ini perlu penggalangan kesadaran untuk memberi semangat kejuangan kita. Saya juga inginkan Satpol PP dapat secara tegas menertibkan atribut Parpol yang justru dipasang di fasilitas umum hingga pohon-pohon yang merusak estetika kota. Semoga ini juga bisa masuk dalam revisi Perda 8 Tahun 2007," tandasnya.

Untuk diketahui, FGD menghadirkan narasumber kompeten yakni, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP DKI Jakarta, Herry Purnama; dan Tim Peneliti DRC FH UI yang terdiri dari, Ary Subagio Wibowo, Soni Maulana Sikumbang, serta Surastini Fitriasih.

FGD yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat ini dihadiri oleh akademisi hingga warga dari berbagai kalangan dan profesi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4111 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2797 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1785 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1580 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1445 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik