You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Jumlah Blanko E-KTP di Jakarta Pusat Masih Terbatas
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Blangko E-KTP Masih Terbatas

Meski pencetakan e-KTP sudah dilimpahkan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing -masing wilayah, namun pencetakan e-KTP masih terkendala akibat terbatasnya jumlah blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jumlahnya sangat terbatas. Itu dibagi ke empat mesin yang ada di Sudin, satu di PTSP Walikota Jakarta Pusat, dan satu di PTSP Kelurahan Bungur Senen

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Warisih mengatakan, saat ini di wilayahnya ada sebanyak 6 mesin yang difungsikan mencetak e-KTP. Dari total 25.000 blangko yang diberikan pada awal Maret lalu, sekarang hanya tersisa kurang lebih 5.000 blangko.

"Jumlahnya sangat terbatas. Itu dibagi ke empat mesin yang ada di Sudin, satu di PTSP Walikota Jakarta Pusat, dan satu di PTSP Kelurahan Bungur Senen," ujar Warisih, Sabtu (25/7).

Jakut Butuh 80 Ribu Lembar Blangko E-KTP

Untuk di Sudin sendiri hanya melayani warga yang berdomisili di wilayah Jakarta Pusat. Itupun yang sudah melakukan perekaman di kantor kelurahan sesuai alamat tempat tinggal.

"Di sudin kita bisa layani 300 KTP per hari. Kalau di kelurahan Bungur hanya sekitar 50 e-KTP per hari. Kita berharap Kemendagri bisa menambah jumlah blangkonya, karna masih banyak warga belum punya e-KTP," harapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati