Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tindak 10 Kapal Langgar Aturan
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu kembali melakukan patroli pengawasan kapal-kapal penangkap ikan di perairan sejak 24-26 Oktober 2023.
Saat pengawasan, ada 10 kapal penangkap ikan yang melanggar
Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap alat tangkap yang dilarang dan pemeriksaan dokumen perizinan.
"Saat pengawasan, ada 10 kapal penangkap ikan yang melanggar. Mereka berasal dari Kota Tangerang, Serang hingga Brebes," ujarnya, Jumat (27/10).
Pengawasan Pelayaran di Kepulauan Seribu DiperketatElis merinci, dari Kota Tangerang terdapat empat kapal yang melanggar peraturan karena menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin penangkapan ikan
.Selanjutnya ada enam kapal dari Kota Brebes dan Serang yang tidak memiliki dokumen lengkap dan habis masa berlakunya.
Nelayan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen diperintahkan pulang mengurus surat perizinan terlebih dahulu. Sedangkan kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan diminta menjauh dari pulau minimal lebih dari 12 mil
"Kami juga imbau mereka menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan," tutur Elis.
Ia menjelaskan, kapal-kapal tersebut ditemukan saat di sekitar perairan Pulau Lancang sebelah barat, Pulau Bokor, Pulau Jukung, Pulau Kotok dan Pulau Untung Jawa. Dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 10 petugas berikut kapal patroli.
"Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran nelayan untuk terus mematuhi peraturan," tandasnya.