Pengawasan Pelayaran di Kepulauan Seribu Diperketat
Pengawasan keselamatan pelayaran kapal tradisional Kepulauan Seribu, akan diperketat. Selain mewajibkan penumpang mengenakan life jacket selama pelayaran, pihak Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan memperketat kesesuaian manifest serta kelaikan kapal.
Harus mengikuti seluruh aturan yang sudah ditetapkan. Seperti pemakaian life jaket bagi penumpang selama pelayaran
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Tonny Budiono mengatakan, kasus Kapal Zahro Expres harus menjadi pelajaran untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan pelayanan pelayaran Kepulauan Seribu. Dia juga menegaskan, keberadaan kapal tradisional tidak akan dihapus.
"Harus mengikuti seluruh aturan yang sudah ditetapkan. Seperti pemakaian life jacket bagi penumpang selama pelayaran," katanya, saat mensosialisasikan keselamatan pelayaran pada pemilik dan nakhoda kapal di Dermaga Kali Adem, Senin (9/1).
Kapal Ojek Wajib Dilengkapi PelampungDitegaskan Tonny, penumpang kapal yang berangkat harus sesuai manifest. Bila terdapat perbedaan jumlah manifest dengan penumpang di kapal, nakhoda wajib menginformasikan pada syahbandar.
Sementara Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, selama ini pihaknya berupaya mengakomodir keberadaan kapal tradisional. Namun, pihaknya tetap akan mengutamakan keselamatan pelayaran.
"Jadi kita juga akan melibatkan pihak kepolisian. Bapak-bapak harus paham kalau kita melakukan pengawasan kapal dan menindak pelanggar," tandasnya.