You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tetap Berlanjut Tanpa Sanksi Tilang
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tetap Berlanjut Tanpa Sanksi Tilang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melaksanakan razia uji emisi sampai akhir tahun 2023. Namun, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dikenakan sanksi tilang.

Razianya masih berlanjut di beberapa titik

Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, dalam pelaksanaan razia uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat, namun memberikan surat wajib servis kepada pengendara sebagai peringatan.

Ani menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kelanjutan penerapan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.

Petugas Gabungan Gelar Razia Uji Emisi di Jalan Yos Sudarso

“Razianya masih berlanjut di beberapa titik di mana dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang. Sanksi tilang sementara ini masih kita setop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian. Kemarin disetop oleh kepolisian jadi kami mengikuti. Selanjutnya kami akan membuat formula kembali,” ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11).

Ani menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Ani mengatakan, uji emisi turut berkontribusi dalam menurunkan konsentrasi dari polutan PM2.5. Selain itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta tetap akan melanjutkan pelaksanaan dan razia uji emisi sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor pribadinya.

“Sementara untuk keberlanjutan sanksi terkait uji emisi atau sanksi tilang uji emisi kami akan melakukan formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerjasama juga dengan beberapa pihak. Jadi yang kami akan terus lanjutkan adalah pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi,” tandas Ani.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye1985 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1535 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1406 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye891 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye805 personFolmer