You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jalur 3 in 1
photo Reporter Satu - Beritajakarta.id

Libur Pileg, Aturan 3 in 1 Tak Berlaku

Aturan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih yang biasa disebut 3 in 1, hari ini Rabu (9/4) di Jakarta tidak berlaku. Mengingat hari ini seluruh warga Indonesia, khususnya warga ibu kota merayakan pesta demokrasi pemilihan legislatif. Pemerintah pun telah menetapkan libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warganya menggunakan hak pilih.

Kalau sepi jangan digunakan untuk kebut-kebutan. Kita imbau untuk berhatí-hati dan taati aturan yang ada

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, karena telah ditetapkan sebagai libur nasional, maka hari ini aturan 3 in 1 tidak diberlakukan. Namun pembebasan penumpang mobil ini berlaku hanya berlaku satu hari. Sementara pada Kamis (10/4) besok aturan kembali diberlakukan.

"Makna 3 in 1 itu kan untuk mengurangi kemacetan jika sepi kendaraan maka tidak masalah. Tapi cuma satu hari saja, besok sudah normal kembali seperti biasanya," kata Rikwanto, Rabu (9/4).

Pemberlakuan ERP Terkendala Payung Hukum

Kendati demikian, dirinya mengimbau pengendara untuk berhati-hati dan jangan menggunakan kesempatan untuk memacu kendaraan dengan kencang. Selain itu, pengendara diminta untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

"Kalau sepi jangan digunakan untuk kebut-kebutan. Kita imbau untuk berhatí-hati dan taati aturan yang ada," ujarnya.

Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan kawasan 3 in 1 pada beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said. Aturan tersebut diberlakukan pada hari kerja, Senin - Jumat setiap pukul 07.00 – 10.00 dan pukul 16.30–19.00. Namun jika libur nasional aturan tidak diberlakukan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8020 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6829 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1796 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1565 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1487 personFakhrizal Fakhri