2.179 Peserta Ikuti Rakornas LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Harapannya Rakornas ini bisa tingkatkan belanja pemerintah daerah maupun pusat
Acara yang dibuka langsung Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki ditandai dengan membunyikan ribuan angklung dari seluruh peserta.
Teten mengatakan, berdasarkan laporan LKPP, belanja barang dan jasa UMKM mencapai 37,6 persen dari target 40 persen yang ditetapkan pemerintah.
Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri DKI Capai 71,8 Persen"Angka itu sudah cukup bagus dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya, Selasa (7/11).
Ia menegaskan, ke depan pihaknya akan terus memfokuskan diri pada pemberdayaan UMKM untuk mendorong pengadaan barang dan jasa melalui beberapa langkah. Misalnya dengan menyediakan program-program pelatihan dan pendampingan.
Kemudian, memperluas akses pembiayaan, mempermudah perizinan usaha hingga menyediakan akses dan pendampingan sertifikasi.
Selanjutnya, meningkatkan kapasitas produksi UMKM, memfasilitasi pencocokan bisnis dan mengelola katalog koperasi dan UMKM serta memperkuat regulasi.
"Kita akan kuatkan klaster UMKM dengan kerja sama bisnis, insentif fiskal yang kompetitif dan infrastruktur memadai," ucap Teten.
Kepala LKPP, Hendrar Prihadi menjelaskan, Rakornas yang dihelat dari 7-8 November ini dihadiri 2.179 peserta dari tingkat provinsi, kota, kabupaten, instansi dan asosiasi di Indonesia.
Hendrar mengungkapkan, produk UMKM paling banyak terserap belanja pemerintah, khususnya pada sektor makanan minuman, laptop produk dalam negeri, alat tulis kantor, akomodasi perjalanan, pengadaan seragam dan lainnya.
"Harapannya Rakornas ini bisa tingkatkan belanja pemerintah daerah maupun pusat kepada pelaku usaha lokal," tandasnya.
Perlu diketahui, dalam Rakornas ini, Pemerintah Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta meraih penghargaan kategori nilai transaksi PDN tertinggi dan nilai transaksi UMK terbesar tingkat provinsi.