You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Snorkeling Dilarang Masuk Area Perlindungan Laut
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Lindungi Biota Laut, Aktivitas Snorkeling Diawasi Ketat

Kerusakan terumbu karang di Pulau Seribu makin memprihatinkan. Agar kerusakannya tidak semakin parah, aktivitas wisata bawah laut seperti diving dan snorkeling di pulau tersebut kini diawasi ketat.

Area Perlindungan Laut (APL) dilarang untuk snorkeling dan diving, makanya kami minta pengawasan oleh petugas diperketat

Untuk melindungi biota laut, Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga melarang penyelam memasuki Area Perlindungan Laut (APL). Upaya perbaikan dan perawatan juga dilakukan pemerintah setempat. Dengan konservasi yang dilakukan diharapkan biota laut di kawasan itu tetap terjaga.

"Area Perlindungan Laut (APL) dilarang untuk snorkeling dan diving, makanya kami minta pengawasan oleh petugas diperketat," tegas Budi Utomo, Plt Bupati Kepulauan Seribu, Selasa (28/7).

Marinir Bantu Perbaiki Terumbu Karang Kepulauan Seribu

Budi mengimbau pengelola travel agar mematuhi aturan yang dibuat. Sebab, tidak semua tempat bisa dilakukan untuk aktivitas menyelam. Menurutnya, pengelola travel juga harus menolak permintaan tamu yang ingin diving ataupun snorkeling di area terlarang agar terumbu karang tidak terinjak-injak.

"Kami ingatkan kepada travel, sudah ada rambu dan spot-spot mana yang dilarang. Kalau melanggar akan kita tindak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1455 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1381 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1289 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1263 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1131 personFolmer