You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Snorkeling Dilarang Masuk Area Perlindungan Laut
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Lindungi Biota Laut, Aktivitas Snorkeling Diawasi Ketat

Kerusakan terumbu karang di Pulau Seribu makin memprihatinkan. Agar kerusakannya tidak semakin parah, aktivitas wisata bawah laut seperti diving dan snorkeling di pulau tersebut kini diawasi ketat.

Area Perlindungan Laut (APL) dilarang untuk snorkeling dan diving, makanya kami minta pengawasan oleh petugas diperketat

Untuk melindungi biota laut, Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga melarang penyelam memasuki Area Perlindungan Laut (APL). Upaya perbaikan dan perawatan juga dilakukan pemerintah setempat. Dengan konservasi yang dilakukan diharapkan biota laut di kawasan itu tetap terjaga.

"Area Perlindungan Laut (APL) dilarang untuk snorkeling dan diving, makanya kami minta pengawasan oleh petugas diperketat," tegas Budi Utomo, Plt Bupati Kepulauan Seribu, Selasa (28/7).

Marinir Bantu Perbaiki Terumbu Karang Kepulauan Seribu

Budi mengimbau pengelola travel agar mematuhi aturan yang dibuat. Sebab, tidak semua tempat bisa dilakukan untuk aktivitas menyelam. Menurutnya, pengelola travel juga harus menolak permintaan tamu yang ingin diving ataupun snorkeling di area terlarang agar terumbu karang tidak terinjak-injak.

"Kami ingatkan kepada travel, sudah ada rambu dan spot-spot mana yang dilarang. Kalau melanggar akan kita tindak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1106 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1045 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye870 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye783 personBudhi Firmansyah Surapati