Kepergok Membagikan Uang, 2 Timses Caleg Diamankan
Kedua orang itu mengaku sudah membagikan amplop sebanyak 105 buah. Warga langsung melaporkan kejadian ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur. Mereka dari pintu ke pintu membagikan 105 amplop. Namun yang tersisa di tangan mereka itu hanya 20 amplop. Satu amplop berisi Rp 25.000
Warga RW 03 Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, menangkap dua orang yang diduga melakukan politik uang atau yang biasa disebut serangan fajar. Keduanya mengaku tim sukses salah satu calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Mereka ditangkap warga saat sedang membagikan amplop berisi uang masing-masing Rp 25 ribu. Mereka adalah Supadi (36) dan Ningrum (24). Dari tangan keduanya, warga menemukan sebanyak 20 amplop.
Ketua RW 03, Cipinang Melayu, Muchtar Usman, mengatakan, gerak - gerik kedua orang tersebut sangat mencurigakan. Karena mondar mandir di rumah-rumah warga sejak pagi. Bahkan, keduanya menemui warg yang sedang berjalan menuju TPS 12 RW 03. Mengetahui hal itu, warga langsung menangkap keduanya.
Jelang Pileg, Atribut Kampanye Masih Marak di Jakpus"Kedua orang itu mengaku sudah membagikan amplop sebanyak 105 buah. Warga langsung melaporkan kejadian ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur. Mereka dari pintu ke pintu membagikan 105 amplop. Namun yang tersisa di tangan mereka itu hanya 20 amplop. Satu amplop berisi Rp 25.000," ujar Muchtar Usman, Rabu (9/4).
Saat diinterogasi warga di pos RW, keduanya mengaku melakukan serangan fajar karena sebagai tim sukses salah satu caleg. Yakni, caleg DPRD dapil VI Jakarta Timur dari Partai Demokrat.
Saat ini kedua orang yang mengaku sebagai warga Cipinang Bali itu diamankan di TPS 12.
Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin, mengaku telah mendapat informasi tersebut. Pihaknya bersama anggota kepolisian dari sektor Makasar langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku tersebut. Selanjutnya keduanya akan dimintai keterangan oleh pihak Gakumdu (penegakkan hukum terpadu).
"Kita kan saat ini belum memintai keterangan pada keduanya. Yang jelas sudah ada unsur mempengaruhi masyarakat, kami akan konsultasi dengan Gakumdu, untuk mengenai pasal pidana terhadap keduanya. Pengenaan pasal itu juga oleh Gakumdu," kata Syarifudin.
Namun ia enggan merinci pasal apa yang akan dikenai terhadap keduanya. Yang pasti jika hasil pemeriksaan masuk ranah pidana maka pengenaan pasla oleh pihak Gakumdu, yang terdiri dari unsur kepolsiian, kejaksaan dan Panwaslu.