18 Bangunan Liar di Pisangan Timur Ditertibkan
Sebanyak 18 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas trotoar dan tepi Jalan Pisangan Timur Barat RT 05/ RW 01 Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (16/11) ditertibkan petugas gabungan. Lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai area penghijauan.
Lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai trotoar dan taman
Dengan menggunakan satu unit alat berat jenis backoe, satu per satu bangunan semi permanen tanpa izin yang dijadikan tempat usaha makan minum hingga WC umum di atas lahan tersebut dirubuhkan.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan mengatakan, sebelum ditertibkan para pemilik bangunan liar ini sudah disosialisasikan dan diberikan surat peringatan hingga tiga kali. Namun karena mereka tak mau hengkang, maka dilakukan penertiban secara terpadu dan humanis.
Rencana Penataan Lahan Sisi Selatan RSUD Cipayung Disosialisasikan"Total ada 18 kios atau bangunan liar semi permanen yang ditertibkan. Nantinya lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai trotoar dan taman," kata Charles.
Menurutnya, penertiban melibatkan 152 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, aparatur kelurahan dan kecamatan, PPSU serta unit teknis terkait lainnya.
Sementara, Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menambahkan, pemerintah kota sudah menawarkan pada pemilik bangunan yang mempunyai usaha, untuk direlokasi ke Lokbin Makasar dan Cililitan serta ke pasar tradisional terdekat. Namun, sejauh ini belum ada pedagang yang berminat untuk mendaftarkan.
"Kita sudah koordinasi ke Pasar Jaya dan Sudin PPKUKM Jakarta Timur agar pedagang bisa masuk ke tempat binaan mereka," ungkap Budhy.
Reporter : Nurito