Tarif Retribusi Kapal Dishub ke Kepulauan Seribu Kembali Normal
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menetapkan tarif retribusi kapal pelayanan ke Kepulauan Seribu kembali dengan tarif normal mulai 21 November 2023.
Tarif retribusi pelayanan kapal Dishub DKI kembali normal
Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI Jakarta, Suparto Napitu mengatakan, pengembalian tarif retribusi kapal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 36 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif.
"Diberitahukan tarif retribusi pelayanan kapal Dishub DKI kembali normal," ujarnya, Rabu (22/11).
Penyesuaian Tarif Kapal Tunggu SK GubernurSuparto menjelaskan, daftar tarif retribusi antar pulau yang telah ditetapkan ini dari Pelabuhan Muara Angke. Di mana zona I jarak maksimal 20 mil laut dikenakan tarif Rp 44 ribu dengan rute Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Lancang, bahkan antar pulau.
Kemudian zona II jarak maksimal 40 mil laut dikenakan tarif Rp 54 ribu dengan rute Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Payung, Pulau Tidung, Pulau Kelapa dan rute Pulau Kelapa ke Pulau Sabira.
Sedangkan, untuk jarak jauh maksimal 60 mil laut dikenakan tarif sebesar Rp 74 ribu dengan rute Muara Angke ke Pulau Sabira.
"Tarif tersebut sudah termasuk biaya retribusi peron dan asuransi Jasa R
aharja. Tetapi belum termasuk biaya transaksi aplikasi," tegasnya.Ia menambahkan, perubahan tarif ini tidak mengubah pembelian tiket kapal Dishub dengan menggunakan aplikasi bernama Jaketboat. Bahkan, pengumuman tersebut telah disebarluaskan ke seluruh media sosial.
"Kita akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat," tandasnya.
Reporter: Anita Karyati