You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Munjirin Resmikan Musholla di Kantor Kelurahan Gunung
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Munjirin Resmikan Musala di Kantor Kelurahan Gunung

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin meresmikan Musala Al-Yahya yang berada di lingkungan Kantor Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru. 

Musala tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata

Munjirin mengapresiasi atas dibangunnya mushola ini. Sarana keagamaan tersebut dianggap sebagai wujud nyata pemerintah dalam membina hubungan antar manusia.

Pj Gubernur Serahkan Apresiasi Juara STQH Nasional ke-27

"Musala tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata. Tetapi juga sentral kehidupan masyarakat," ujarnya, Jumat (24/11). 

Ia mengajak warga agar memanfaatkan musala yang baru dibangun ini menjadi sarana multifungsi untuk kegiatan-kegiatan positif.

"Semoga upaya yang dilakukan ini bisa mengantarkan kita menjadi insan yang berakhlak dan diberkahi Allah SWT," ucapnya. 

Lurah Gunung, Elvita Rahmadani Rangkuti menjelaskan, musala ini memiliki luas 72 meter persegi dan dibangun dua lantai sejak empat bulan lalu.

Tujuan dibangunnya musala ini untuk

memberikan manfaat lebih mengenai nilai keagamaan kepada warga dan pegawai di lingkungan sekitar.

"Alhamdulillah pembangunan musala ini berjalan lancar. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11202 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1339 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1271 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1271 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye983 personBudhi Firmansyah Surapati