You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aspirasi Warga Jalan Tulodong Bawah - Widya Chandra Akan Ditindaklanjuti
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DPRD Serap Aspirasi Warga Jalan Tulodong Bawah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga Jalan Tulodong Bawah dan Widya Chandara, Jakarta Selatan.

Jika sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar

Pengaduan warga yang bermukim di kedua jalan tersebut terkait keberadaan restoran dan kafe yang menimbulkan kemacetan, limbah air dan kebisingan.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya bersama Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan menyelesaikan aduan warga Jalan Tulodong Bawah dan Widya Chandra.

Bertemu Warga Rusunawa Nagrak, Pj Gubernur Jamin Peningkatan Kebutuhan Dasar

“Saya akan bicara dengan pak Gubernur untuk mencari langkah konkret. Jika sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar,” ujar Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/11) malam.

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta memang membutuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari berbagai jenis usaha masyarakat. Namun, hendaknya keberadaan usaha tersebut dipastikan tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum.

“Apabila semua mau menang sendiri, tidak bisa juga. Pemprov DKI Jakarta membutuhkan pendapatan daerah, tapi juga mesti dilihat sumber pendapatan yang diperoleh," ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail mengusulkan dilakukan peninjauan lapangan terkait keluhan yang disampaikan warga Jalan Tulodong Bawah dan Jalan Widya Chandra terkait masalah ketertiban parkir, macet, limbah, dan bising suara.

"Apabila benar terjadi indikasi pelanggaran, sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengungkapkan, pengaduan warga Jalan Tulodong Bawah dan Jalan Widya Chandra sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta  Peraturan Badan Koordinasi Penanamanan Modal  nomor 5 tahun 2021  tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah mengatur pengawasan kepatuhan teknis maupun kepatuhan administratif.

“Sesuai arahan Ketua DPRD, beberapa OPD terkait akan melakukan pendataan ulang untuk  menginformasikan ke DPMPTSP DKI untuk ditindaklanjuti Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM),” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

    access_time07-09-2026 remove_red_eye7403 personDessy Suciati
  2. Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

    access_time04-09-2026 remove_red_eye2879 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

    access_time08-09-2026 remove_red_eye2657 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

    access_time06-09-2026 remove_red_eye2165 personNurito
  5. Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

    access_time06-09-2026 remove_red_eye1955 personBudhi Firmansyah Surapati