Balakar DKI Dipastikan Tak akan Terima Honor
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menegaskan, tidak pernah menjanjikan 2.500 personel Barisan Sukarelawan Kebakaran (Balakar) memperoleh honor sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,7 juta per bulan.
Intinya tidak ada yang menjanjikan para personel Balakar diberikan honor sebesar UMP
Pasalnya, keberadaan Balakar bersifat sukarela untuk membantu mengantisipasi musibah kebakaran di wilayah mereka masing-masing. Balakar sendiri berisi sekumpulan warga yang direkrut dari setiap pemukiman yang rawan kebakaran.
"Intinya tidak ada yang menjanjikan para personel Balakar diberikan honor sebesar UMP. Semua biaya yang dikeluarkan dari APBD DKI harus ada peraturan gubernurnya," kata Abdul Chair, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat (Partimas) Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Rabu (29/7).
Minim Personel, 561 Warga Direkrut Jadi BalakarMenurut Chair, sesuai penamaannya, Balakar yang dikukuhkan pada HUT Pema
dam Kebakaran 1 Maret lalu, bekerja secara sukarela tanpa diberikan imbalan honor."Untuk membantu Dinas Penanggulangan Kebakaran, kami sudah memberikan pakaian seragam dan peralatan kebakaran ringan kepada personel Balakar," jelas Chair.
Selain itu, tugas Balakar hanya mengamankan lingkungan dari kebakaran saja, bukan ikut membantu terjun langsung memadamkan.
Terkait masalah ini, kata Chair, pihaknya telah menyampaikan nota dinas kepada Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di dalam nota tersebut dijelaskan bahwa dinas tidak pernah menjanjikan pemberian gaji sebesar UMP kepada Balakar.
"Jadi apa yang sudah dikatakan sejumlah petugas Balakar di Balaikota tidak benar. Tidak ada dari kita yang menjanjikan. Kalau ada silahkan beritahu kami siapa orangnya biar kita selidiki," tegas Chair.
Chair menyebutkan, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI tahun 2015 dialokasikan biaya kegiatan makan dan minum para petugas piket Balakar di lima wilayah ibu kota.
"Itupun bagi Balakar yang mau piket saja dan tidak dipaksakan. Di dalam Pergub Nomor 93 Tahun 2014 tidak diatur pemberian gaji untuk mereka," pungkas Chair.
Sekadar diketahui, Senin (27/7), sekitar 15 anggota Balakar mendatangi Balaikota. Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya kepada Ahok.
Kepada Ahok, anggota Balakar mengaku pernah dijanjikan akan menerima honor sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Namun sejak dikukuhkan pada Maret lalu, honor yang konon dijanjikan tak pernah terealisasi.