You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Upin Ipin Hibur Pengunjung Dufan Ancol mulai Desember hingga Januari
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Upin dan Ipin Hadir di Dufan Ancol

Pengelola Ancol Taman Impian menghadirkan pertunjukkan spesial ‘Kampung Durian Runtuh Upin dan Ipin’ di area Indoor Stage, Dufan Ancol, mulai 1 Desember 2023 hingga Januari 2024 mendatang.

Kami selalu menghadirkan sesuatu yang baru. 

VP Dunia Fantasi Ancol, Reynon Vigor Adi Sukma mengatakan, tokoh karakter animasi asal Malaysia ini akan menghibur pengunjung setia Dufan dan mengajak pengunjung untuk mengikuti berbagai aktivitas menarik seperti menggambar, mewarnai hingga bermain permainan interaktif dalam balutan nuansa Kampung Durian Runtuh.

"Kami selalu menghadirkan sesuatu yang baru. Sehingga setiap pengunjung yang datang akan mendapat pengalaman dan cerita baru untuk bisa dinikmati bersama dengan keluarga ataupun teman," katanya, Jumat (1/12).

Pemkot Jakut dan Ancol Tanam 162 Pohon di Kelapa Gading

Dijelaskan Reynon, setiap harinya pertunjukan Upin dan Ipin akan ditampilkan mulai pukul 13.00 dengan durasi selama 20 menit. Selain itu, pengunjung juga bisa berjumpa langsung, bernyanyi dan berfoto bersama dengan mereka.

"Desember ini, Dufan juga akan menampilkan serangkaian acara spesial lainnya dengan dekorasi yang menggemaskan dalam menyambut pekan liburan Natal dan Tahun Baru," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7657 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5437 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1599 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1431 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri