You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Akan Bangun Rusunawa Terintegrasi Terminal dan Pasar
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Rusunawa di DKI Terintegrasi dengan Terminal dan Pasar

Pemprov DKI akan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang bersinergi dengan terminal dan pasar. Dengan integrasi tersebut, hunian warga jadi lebih mudah dijangkau transportasi dan dekat dengan pusat ekonomi.

Kami selalu berusaha memenuhi kebutuhan rusunawa untuk warga Jakarta yang sangat tinggi

Rencananya, Pemprov DKI akan membangun empat blok rusunawa setinggi 16 lantai di Terminal Muara Angke, Jakarta Utara dan 2 blok rusunawa di atas lahan Terminal Tanah Merdeka.

Djarot akan Ledakan Rusunawa Karang Anyar Pakai Dinamit

“Kami selalu berusaha memenuhi kebutuhan rusunawa untuk warga Jakarta yang sangat tinggi,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Rabu (29/7).

Mantan Walikota Blitar itu menjelaskan, sejumlah lokasi prioritas yang akan dibangun rusunawa terintegrasi pasar di antaranya Pasar Rumput dan Pasar Minggu yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.

“Di Jakarta Selatan belum ada rusunawa, yang ada hanya rusunami (rumah susun sederhana milik) atau apartemen saja. Intinya adalah bagaimana cara kita untuk mensinergikan, menggabungkan aktivitas ekonomi dengan hunian warga. Dengan cara itu kita menyelesaikan dua persoalan sekaligus, persoalan hunian dan ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1159 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye905 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye886 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati