You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bapemperda DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (5/12) sore.

Perlu waktu bagi perangkat daerah DKI Jakarta mempersiapkan seluruh prasarana dan sarana

Pembahasan pasal per pasal bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta digelar di Ruang Rapat Bapemperda sejak beberapa waktu lalu.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus selesai dan menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk melakukan pemungutan per tanggal 5 Januari 2024. Ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 tahun 2023.

DPRD Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2024

"Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah rampung dibahas cukup padat karena menggabungkan aturan hukum dari 19 pajak dan retribusi daerah di Jakarta menjadi satu perda. Ini wujud dari omnibus law," ujar Pantas Nainggolan, Selasa (5/12).

Ia menjelaskan, beberapa pajak daerah yang dibahas dalam raperda dan disahkan akan berlaku efektif pada tiga tahun setelah tahun 2022 atau mulai 2025.

"Perlu waktu bagi perangkat daerah DKI Jakarta mempersiapkan seluruh prasarana dan sarana serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," jelasnya.

Ia memaparkan, pihaknya akan membawa hasil pembahasan raperda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah yang telah rampung untuk disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12) besok.

"Raperda ini akan diparipurnakan untuk disahkan bersamaan dengan dua raperda yang sudah turun sebagai fasilitas dari Kemendagri yakni Perda Food Station dan Rencana Umum Energi Daerah. Prosedur Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sudah berproses konsultasi bersama Kementerian Keuangan," paparnya.

Ia berharap, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang akan disahkan menjadi Perda tidak sekadar menambah Pendapatan Asli Daerah, tapi juga ada unsur arahan, edukasi dan rekayasa sosial.

"Sehingga perilaku warga ke depan diarahkan ke hal-hal tertentu. Contoh, retribusi sampah yang diketahui menjadi salah satu masalah di Jakarta. Maka, raperda ini menjadi alat untuk mengiringi warga mendukung kebersihan lingkungan dan sebagainya," jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menambahkan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah rampung dibahas dan segera disahkan menjadi Perda ini sebagai payung hukum pemungutan kepada masyarakat.

"Kami bersyukur Raperda ini akan segera disahkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3660 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1060 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye905 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye902 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye865 personNurito