You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Parkir
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Perubahan Perda Pajak Parkir

Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Provinsi DKI Jakarta merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

T idak menjadi beban konsumen

Pembahasan tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni, Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rapat pembahasan juga diikuti perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, legislatif dan eksekutif memiliki semangat yang sama saat membahas raperda perihal perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010. Sebanyak tujuh pasal raperda perubahan Perda Nomor 16 tahun 2010 dibahas bersama secara seksama.

Bapemperda Bahas Dua Raperda

"Kita ingin pajak itu betul betul efektif. Jadi, tidak ada kebocoran sehingga terlaksana secara jujur dengan mendorong penerapan sistem online," ujarnya, Selasa (3/3).

Menurutnya, DPRD memberikan sejumlah catatan saat pembahasan pasal per pasal yang selanjutnya akan diharmonisasi oleh pihak eksekutif.

"Sejumlah istilah di dalam draf Raperda diharmonisasi agar tidak menimbulkan kerancuan saat ditetapkan menjadi perda," terangnya.

Pantas menjelaskan, penerapan sistem online dalam pelaporan pajak parkir terkoneksi di Kantor Bapenda DKI Jakarta. Tujuannya, pajak yang disetorkan dapat diketahui secara riil.

"Dalam raperda ini, wajib pajak adalah penyelenggara yang mengelola perparkiran. Artinya, kenaikan tidak menjadi beban konsumen. Warga hanya membayar satu komponen biaya parkir yang besaran tarif ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Arifin menuturkan, salah satu revisi yang disepakati bersama saat pembahasan raperda yakni istilah kendaraan bermotor yang dikenakan pajak parkir.

"Kami sepakat seluruh kendaraan yang diparkir di lahan perparkiran serta dikenakan biaya, wajib dikenakan pajak kepada pengelola. Melalui perda baru nantinya, kami berharap pendapatan asli daerah dari sektor parkir bakal semakin meningkat," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana menambahkan, inti diajukannya Raperda pajak parkir yakni peningkatan besaran pajak yang menjadi kewajiban pengelola parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.

"Ini sudah mendapatkan dukungan dari DPRD. Setelah pembahasan Raperda pajak parkir rampung, kami akan merevisi sesuai hasil pembahassn bersama Bapemperda dan selanjutnya akan disahkan menjadi perda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1414 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1312 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1249 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1159 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1095 personFolmer