You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP DKI Tutup Tempat Usaha Langgar Aturan di Jalan Cikatomas II
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Tutup Tempat Usaha Langgar Aturan di Jalan Cikatomas II

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha yang melanggar aturan di Jalan Cikatomas II, RT 04/04, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

K etenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat harus terjaga. 

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono mengatakan, penutupan atau penyegelan kegiatan usaha yang melanggar Perda atau Perkada terjadi karena adanya kasus

penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Kemudian, tempat usaha tersebut kuat diduga menjual minuman beralkohol yang melanggar aturan cukai. 

Satpol PP Pademangan Timur Kampanyekan P4GN di Pasar Pesanggrahan

"Temuan diketahui berdasarkan hasil razia gabungan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian bersama bea cukai pada Sabtu, 25 November 2023. Beberapa pengunjung positif narkotika serta ditemukan tablet yang mengandung narkotika dan psikotropika," ujarnya, Senin (11/12). 

Eko menjelaskan, penutupan atau penyegelan kegiatan usaha ini mengacu kepada beleid Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Kemudian, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1780/PW.01.0 tanggal 6 Desember 2023 yang di tujukan kepada Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Surat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor B/4578/XI/RES.4.2./2023/Dittipidnarkoba tanggal 1 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil razia.

"Ada juga surat pencabutan sertifikat standar melalui sistem OSS-RBA. Dalam penutupan tempat usaha ini dikerahkan 30 personel," terangnya.

Eko berharap, penindakan tegas seperti ini dapat meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar aturan di DKI Jakarta, serta dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai Global City.

"Ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat harus terjaga. Saya tegaskan untuk semua tempat usaha di DKI Jakarta agar melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan serta aturan yang ada. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1471 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1460 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1176 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1112 personFolmer