You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP Jaktim Segel 30 Tempat Hiburan di Cakung
photo Nurito - Beritajakarta.id

30 Tempat Hiburan di Cakung Disegel

Sebanyak 30 tempat hiburan dan panti pijat  di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Ujung Karawang RT 01/05 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, disegel personel gabungan, Kamis (23/11) malam.

Terdiri dari 13 kafe, 14 panti pijat dan tiga usaha lapo."

Kegiatan ini melibatkan 91 personel gabungan dari unsur Polsek dan Koramil Cakung, Satpol PP, Sudin Perhubungan,  Sudin Pariwisata, PTSP, serta aparatur kelurahan dan kecamatan.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, 30 tempat hiburan dan panti pijat ini disegel karena melanggar aturan dan keberadaannya dianggap telah mengganggu kenyamanan warga.

18 Bangunan Liar di Pisangan Timur Ditertibkan

"Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari 13 kafe, 14 panti pijat dan tiga usaha lapo," ujar Budhy, Jumat (24/11).

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut. Selain itu untuk menjaga suasana agar kondusif.

"Petugas menempelkan stiker di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8475 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2419 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1406 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1165 personDessy Suciati