You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bupati Pergoki Dua Kapal Buang Limbah di Pulau Rengat
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bupati Pergoki Dua Kapal Buang Limbah di Pulau Rengat

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, memergoki dua kapal besar yang diduga sedang membuang limbah di zona inti sekitar Taman Nasional Pulau Rengat, Kepulauan Seribu Utara. Kedua kapal tersebut adalah KM TB Surya 2 dan KM Blue Ocean 5.

Saya melihat dua kapal sedang membuang sesuatu yang diduga limbah Rabu (29/7) kemarin di sekitar Taman Nasional Pulau Rengat

"Saya melihat dua kapal sedang membuang sesuatu yang diduga limbah Rabu (29/7) kemarin di sekitar Taman Nasional Pulau Rengat," Kamis (30/7).

Saat ditegur, kata Budi, nahkoda beralasan kondisi kapal dalam kondisi darurat sehingga menurunkan jangkar di zona inti tersebut. Menurutnya, meski darurat, kapal dilarang melakukan aktivitas apapun di zona inti.

KLH Kepulauan Seribu akan Eksplorasi Laut 17 Pulau

"Saya langsung panggil nahkodanya, saya peringatkan dan saya usir dari pulau," ujar Budi.

Dengan bukti rekaman video dan gambar, Budi kemudian melaporkan masalah tersebut ke Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

"Nanti unit-unit terkait yang akan memproses laporannya ke polisi. Kapal itu bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok," jelas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22767 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1825 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye891 personFakhrizal Fakhri