You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bupati Pergoki Dua Kapal Buang Limbah di Pulau Rengat
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bupati Pergoki Dua Kapal Buang Limbah di Pulau Rengat

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, memergoki dua kapal besar yang diduga sedang membuang limbah di zona inti sekitar Taman Nasional Pulau Rengat, Kepulauan Seribu Utara. Kedua kapal tersebut adalah KM TB Surya 2 dan KM Blue Ocean 5.

Saya melihat dua kapal sedang membuang sesuatu yang diduga limbah Rabu (29/7) kemarin di sekitar Taman Nasional Pulau Rengat

"Saya melihat dua kapal sedang membuang sesuatu yang diduga limbah Rabu (29/7) kemarin di sekitar Taman Nasional Pulau Rengat," Kamis (30/7).

Saat ditegur, kata Budi, nahkoda beralasan kondisi kapal dalam kondisi darurat sehingga menurunkan jangkar di zona inti tersebut. Menurutnya, meski darurat, kapal dilarang melakukan aktivitas apapun di zona inti.

KLH Kepulauan Seribu akan Eksplorasi Laut 17 Pulau

"Saya langsung panggil nahkodanya, saya peringatkan dan saya usir dari pulau," ujar Budi.

Dengan bukti rekaman video dan gambar, Budi kemudian melaporkan masalah tersebut ke Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

"Nanti unit-unit terkait yang akan memproses laporannya ke polisi. Kapal itu bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok," jelas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2031 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye996 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye897 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye878 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye779 personFakhrizal Fakhri