You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bupati Pergoki Dua Kapal Buang Limbah di Pulau Rengat
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bupati Pergoki Dua Kapal Buang Limbah di Pulau Rengat

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, memergoki dua kapal besar yang diduga sedang membuang limbah di zona inti sekitar Taman Nasional Pulau Rengat, Kepulauan Seribu Utara. Kedua kapal tersebut adalah KM TB Surya 2 dan KM Blue Ocean 5.

Saya melihat dua kapal sedang membuang sesuatu yang diduga limbah Rabu (29/7) kemarin di sekitar Taman Nasional Pulau Rengat

"Saya melihat dua kapal sedang membuang sesuatu yang diduga limbah Rabu (29/7) kemarin di sekitar Taman Nasional Pulau Rengat," Kamis (30/7).

Saat ditegur, kata Budi, nahkoda beralasan kondisi kapal dalam kondisi darurat sehingga menurunkan jangkar di zona inti tersebut. Menurutnya, meski darurat, kapal dilarang melakukan aktivitas apapun di zona inti.

KLH Kepulauan Seribu akan Eksplorasi Laut 17 Pulau

"Saya langsung panggil nahkodanya, saya peringatkan dan saya usir dari pulau," ujar Budi.

Dengan bukti rekaman video dan gambar, Budi kemudian melaporkan masalah tersebut ke Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

"Nanti unit-unit terkait yang akan memproses laporannya ke polisi. Kapal itu bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok," jelas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati