You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Capai Rp 8,9 Triliun
....
photo doc - Beritajakarta.id

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Capai Rp 8,9 Triliun

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta sejak Januari hingga per tanggal 14 Desember 2023 sebesar Rp 8,9 triliun atau 92 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 9,6 triliun.

diharapkan pajak daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata dalam pembangunan kota Jakarta

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Elvarinsa menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.

Razia Pajak Kendaraan di Jl Mayjen Sutoyo Jaring 26 Pengendara

Dia menilai, melalui insentif ini Pemprov DKI Jakarta membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraannya secara tepat waktu.

“Dengan tertibnya pelaksanaan dan pembayaran pajak daerah, diharapkan pajak daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata dalam pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan,” ujar Elvarinsa, Kamis (14/12).

Elvarinsa menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Terbaru, Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor di Jalan Lebak Bulus Raya Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tepatnya depan Carrefour Lebak Bulus, Kamis (14/12).

“Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Tim Pembina Samsat untuk melakukan imbauan kepada masyarakat melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya,” katanya.

Masyarakat diajak untuk tertib dalam pembayaran kewajiban perpajakan daerah setiap tahunnya dan melakukan pengesahan STNK Tahunan di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun.

“Informasi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran PKB sampai dengan akhir Desember 2023 serta insentif pengenaan nol persen BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya kepada para pengendara di lokasi razia kendaraan bermotor tersebut berlangsung,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. KPK dan UP Metrologi Gelar Sharing Sesion Kalibrasi

    access_time12-09-2024 remove_red_eye2096 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1203 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1078 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1022 personNurito
  5. Cabor Layar Jakarta Raih Emas Pertamanya di PON XXI

    access_time12-09-2024 remove_red_eye803 personAldi Geri Lumban Tobing