You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Sosial Jakbar Salurkan Bantuan Penyintas Kebakaran di KBU
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Sudin Sosial Jakbar Salurkan Bantuan Penyintas Kebakaran di KBU

Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, telah menyalurkan bantuan bagi penyintas kebakaran di Jalan Kota Bambu Raya, RT 08 dan 09, RW 03, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Rabu (20/12).

Bantu penyintas kebakaran memenuhi kebutuhannya

Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat, Suprapto mengatakan, bantuan yang disalurkan berupa, beras 60 kilogram, mie instan enam dus, biskuit empat dus, minyak goreng 12 pak.

Kemudian, kecap enam botol,  sarden 20 kaleng, kaos kerah 20 pcs, pakaian muslim pria 10 setel, pakaian muslim wanita 10 setel, sapu lidi enam buah, sapu ijuk enam buah, pengki enam buah, keset dan perlak bayi 12 lembar.

Kebakaran di Cipinang Muara Berhasil Dipadamkan Petugas

Selanjutnya, matras 10, selimut 10, handuk 10, dan air mineral empat dus.

"Kami harap ini dapat membantu penyintas kebakaran memenuhi kebutuhannya," kata Suprapto.

Selain itu, ungkap Suprapto, pihaknya juga memberikan bantuan nasi boks kepada penyintas kebakaran yang saat ini mengungsi di Mushola Nurul Hikmah dan Mushola Nurul Islam.

Untuk diketahui, peristiwa kebakaran ini terjadi Selasa (19/12) pukul 21.25 WIB. Akibat musibah ini ,11 kepala keluarga dengan 50 jiwa harus kehilangan tempat tinggalnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2217 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1172 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1093 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1089 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1051 personFakhrizal Fakhri