You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendaraan Langgar Batas Emisi Divonis Denda di Yustisi Tipiring
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Lima Kendaraan Pelanggar Batas Emisi Divonis Denda

Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta

Pemilik kendaraan yang melanggar batas gas buang emisi, dikenakan sanksi denda administratif masing-masing sebesar Rp. 2.500.000.

Sanksi ini diputuskan hakim salam sidang Yustisi Tipiring di Jakarta Barat, Rabu (20/12) dan Kamis (21/12) lalu di Ruang Soewiryo 1,  lantai 16 blok B Kantor Walikota Kota Jakarta Barat

Razia Uji Emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan Tilang 23 Kendaraan

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan,  sidang yustisi itu  merupakan tindak lanjut aksi bersama penegakan hukum dalam rangka pengendalian pencemaran udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Tamo, para pelanggar ini terjaring dalam razia yang dilaksanakan jajarannya bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Instansi terkait lainnya, Senin (11/12) dan Selasa (12/12) lalu di Terminal Bus Kalideres serta sekitar wilayah Jalan Daan Mogot.

Para pelanggar yang disanksi, kata Tamo, terdiri dari tiga pemilik kendaraan jenis truck dan dua penanggungjawab PO Bus AKAP.

"Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta," katanya, melalui rilis yang diterima Beritajakarta, Sabtu (23/12).

Dijelaskan Tamo, para pelanggar dijerat Perda Nomor 2 tahun 2005 Pasal 19 ayat 1 bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pada pelaksanaan sidang Rabu (20/12) hakim memvonis tiga pemilik truk dan satu pengelola PO Bus AKAP serta Kamis (21/12) satu pengelola PO Bus AKAP.

"Ini merupakan upaya terobosan hukum dalam rangka mendisiplinkan masyarakat khususnya pemilik atau penanggung jawab kendaraan jenis truck maupun bus AKAP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6763 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6070 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1383 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1259 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1204 personAldi Geri Lumban Tobing