Dokumen Tak Lengkap, 3 Angkutan Umum Dilarang Operasi
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan melarang tiga angkutan umum beroperasi, karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang lengkap. Angkutan umum yang dilarang terdiri dari dua metromini dan satu mikrolet.
Fokus pemeriksaan seragam awak angkutan umum dan kelengkapan surat kendaraan
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, AB Nahor mengungkapkan, ketiga angkutan umum tersebut terjaring razia petugas yang digelar di Jalan Melawai Raya dan Jalan Pondok Labu.
Ajak Metromini Gabung Transjakarta, Ahok Siap Beri Armada
"Fokus pemeriksaan seragam awak angkutan umum dan kelengkapan surat kendaraan," kata Nahor, Jumat (31/7).
Nahor menyebutkan, dua metromini yang dilarang beroperasi adalah Metromini 610 rute Blok M-Pondok Labu bernopol B 7889 CD dan Metromini 74 Blok M-Rempoa bernopol B 7523 SA. Sedangkan angkutan umum lain yang disetop operasinya Mikrolet 106 rute Depok-Pondok Labu bernopol B 1064 UL.
"Kita tahan armadanya dan dibawa ke kantor. Nanti kalau sudah ada surat dan diteliti bahwa semua asli, akan dikenakan tilang dan bisa diambil," jelas Nahor.
Nahor mengimbau kepada para pemilik angkutan umum untuk melengkapi kendaraannya saat beroperasi. Karena jika tidak, bisa dikenakan sanksi berat.