You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
58 Angkutan Umum Terjaring di Senen & Cikini
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

58 Angkutan Umum Terjaring di Senen & Cikini

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat menindak 58 angkutan umum yang tak dilengkapi dokumen kendaraan. Puluhan angkutan umum tersebut terjaring razia di Terminal Senen dan Jalan Pegangsaan Timur, Cikini.

Kita juga periksa kelayakan angkutan umum yang tengah beroperasi

"Kita juga periksa kelayakan angkutan umum yang tengah beroperasi," kata Henry Perez Sitorus, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Menurut Henry, dari 58 angkutan umum yang ditindak, rinciannya 28 kendaraan ditilang, lima dilarang operasi, 16 cabut pentil dan enam diderek.

Dokumen Tak Lengkap, 35 Angkutan Umum Ditilang

Henry mengingatkan, saat meninggalkan pool setiap angkutan umum wajib dilengkapi kartu izin usaha, kartu pengawasan dan buku kir yang masih berlaku.

Khusus angkutan umum yang ditilang atau setop operasi, awak angkutan umum harus mengikuti sidang lebih dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Namun kalau sampai tiga kali melanggar, maka kita akan usulkan agar izin trayeknya dicabut," tegas mantan Camat Sawah Besar ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6090 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3759 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2964 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2926 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1527 personFolmer