Satpel KPKP Tanjung Priok Intensifkan Pengawasan Hewan Unggas
Satuan Pelaksana Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Satpel KPKP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara terus melakukan pengawasan pemeliharaan hewan unggas di lingkungan permukiman.
Se suai aturan sudah tidak diperbolehkan
Kepala Satpel KPKP Kecamatan Tanjung Priok, Milya Purnamasari mengatakan, pengawasan hari ini dilakukan di lingkungan permukiman Jalan Swadaya, RT 08/06, Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Selasa (16/1).
"Kami menerima laporan adanya pemeliharaan unggas di lingkungan permukiman yang memang sesuai aturan sudah tidak diperbolehkan
," ujarnya, Selasa (16/1).Dinas KPKP Adakan Pelatihan Pemanfaatan Limbah Usaha PeternakanMilya menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan didapati ada rumah kosong yang dimanfaatkan untuk memelihara Ayam sebanyak 35 ekor, Itik atau Bebek 20 ekor, dan Burung Dara 60 ekor.
"Sudah kami berikan peringatan kepada pemiliknya. Kita lakukan pendekatan secara persuasif agar bisa dijual dan tidak melanjutkan memelihara di lingkungan permukiman," terangnya.
Menurutnya, apabila dalam waktu satu minggu masih terdapat laporan dan hewan tersebut belum dipindahkan maka akan ada penertiban lanjutan.
"Saya berharap masyarakat taat aturan untuk kenyamanan dan kesehatan bersama," ungkapnya.
Lurah Kebon Bawang, Nursetiyono, menyambut baik adanya pengawasan hewan unggas di lingkungan permukiman. Pasalnya, kegiatan ini juga mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
"Sesuai aturan itu ada larangan memelihara hewan unggas di lingkungan permukiman karena dapat memicu menjangkitnya virus flu burung," bebernya
Sementara itu, Ketua RT 08/06, Kelurahan Kebon Bawang, Rahman menuturkan, rumah atau lahan kosong itu sudah puluhan tahun ditinggalkan oleh penghuninya.
"Ada enam warga yang memanfaatkan lahat itu untuk memelihara unggas. Saya berharap dengan adanya pengawasan hari ini warga patuh dengan aturan yang sudah dibuat," tandasnya.