Pemprov DKI Gelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Akses Jalan ke Mabes TNI
Jajaran Pemprov DKI menggelar konsultasi publik terkait rencana pembangunan akses jalan menuju Mabes TNI Cilangkap, Selasa (16/1). Kegiatan digelar di aula kantor Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam pembebasan lahan ini masyarakat tidak ada yang dirugikan
Kegiatan dibuka Ketua Kelompok Pengaduan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Agus Saputra.
Pemprov DKI Mulai Data Lahan untuk Pembangunan Jalan ke Mabes TNIHadir sebagai narasumber, perwakilan Balai Besar Pelaksana Jalan Jakarta - Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Paryono. Kemudian perwakilan Kanwil BPN DKI, Harizon dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Syarif Paranginangin.
Selain itu, diskusi publik ini juga diikuti warga pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan jalan, ketua RT dan RW, Babinsa, Bimaspol, aparatur kelurahan dan kecamatan, serta unsur terkait lainnya.
Agus mengatakan, ini merupakan tahap lanjutan dari hasil pertemuan dan pendataan awal yang dilakukan pada 5, 9 dan 10 Januari lalu. Dalam kesempatan ini, pihaknya menyiapkan peta lokasi dan mengumumkan lokasi lahan yang bakal dibangun jalan.
"Hasil pendataan ulang ada 38 pihak dari 25 bidang terdampak pembangunan jalan. Rinciannya, pihak yang berhak atau pemilik bidang sebanyak 33 orang. Kemudian yang menguasai, menggarap atau menyewa ada lima orang," beber Agus.
Menurutnya, konsultasi publik ini adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antara pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan.
Diharapkan, dari kegiatan ini tercapai kesepahaman yang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan tentang lokasi pembangunan jalan baru tersebut
Diakuinya, dari 38 pihak yang terdampak pembangunan, masih ada enam pemilik bidang yang belum sepakat. Sehingga masih perlu dilakukan pendekatan secara khusus.
Ketua Kompartemen Penilai Pertanahan MAPPI, Muhammad Syarif Paranginangin menambahkan, dalam pembebasan lahan ini warga akan diganti untung. Karena bukan hanya bangunan fisik yang diganti namun juga non fisiknya, mulai dari bangunan, mesin pompa, tanaman, hewa
n ternak dan sebagainya.Menurutnya, prinsipnya nilai ganti rugi mengedepankan prinsip penggantian wajar. Sesuai dengan UU no 2/2019 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Sehingga unsur ganti rugi adalah mencakup fisik dan non fisik. Termasuk soal lamanya tinggal dan lamanya berwirausaha akan dihitung.
"Dalam pembebasan lahan ini masyarakat tidak ada yang dirugikan. Karena prinsipnya kita tidak ingin merugikan masyarakat namun justeru memberikan ganti untung," tukas Syarif.