KPID Pantau Iklan Kampanye di Media Siar Taat Aturan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta akan memantau penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio agar sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Televisi dan radio memiliki peran vital
Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Arif Faturrahman mengatakan, pengawasan ini mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Pemilu dan Pilpres pada Lembaga Penyiaran.
Pengawasan ini juga sesuai dalam beleid
Pelajar SMAN 78 Jakarta Disosialisasikan Literasi DigitalUndang Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur perihal penyiaran, aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta petunjuk teknis Gugus Tugas bersama antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.
"Penerbitan peraturan ini sesuai konteks Pemilihan Umum tahun 2024," ujarnya, Minggu (21/1).
Arif menjelaskan, KPI harus melakukan pengawasan konten terhadap lembaga penyiaran disebabkan keberadaan siaran memiliki peranan sangat penting di masyarakat. Terlebih, jangkauan televisi dan radio dapat masuk hingga ke pelosok daerah.
"Televisi dan radio memiliki peran vital karena keterjangkauan siarannya bagi pengetahuan informasi masyarakat itu sendiri," terangnya.
Ia menuturkan, tahapan kampanye Pemilu dalam Rapat Kampanye Umum disepakati penayangan iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media massa daring dimulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.
Untuk itu, KPID DKI Jakarta mengimbau agar lembaga penyiaran mengedepankan objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan maupun muatan konten lainnya terkait Pemilu tahun ini.
"Kami akan terus memastikan sikap lembaga penyiaran yang berimbang dan proporsional," tandasnya.