30 Kendaraan Diuji Emisi di Kantor Sudin LH Jaksel
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan lakukan uji emisi gratis kendaraan roda dua dan empat. Hasilnya, sebanyak 30 kendaraan yang diuji emisi di
M embantu mengurangi pencemaran udara
Kantor Sudin LH Jakarta Selatan, Jalan Hj. Tutty Alawiyah, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran tersebut dinyatakan lulus.
Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati mengatakan, uji emisi kendaraan merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Lima Kendaraan Pelanggar Batas Emisi Divonis Denda"Uji emisi ini menjadi kali pertama diselenggarakan di tahun 2024
. Alhamdulillah, masyarakat masih antusias melakukan uji emisi kendaraannya," ujarnya, Rabu (24/1).Ia merinci, uji emisi pada hari ini dilakukan
terhadap dua kendaraan roda empat dan 12 kendaraan roda dua berbahan bakar bensin, serta 16 unit kendaraan roda empat berbahan bakar solar.
"Semua dinyatakan lolos ambang batas emisi gas buangnya. Ini juga menandakan kendaraan dalam kondisi baik," terangnya.
Tuty menjelaskan, uji emisi menjadi proses yang dilakukan untuk mengukur jumlah polutan yang dihasilkan oleh kendaraan dan menilai sejauh mana kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat.
"Warga yang sudah melakukan uji emisi kendaraan sangat membantu mengurangi pencemaran udara dan mewujudkan Jakarta langit biru," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik kendaraan, Solikin (42) mengatakan, sepeda motornya secara rutin dilakukan servis minimal satu bulan sekali.
"Saya berkaca dengan pemberitaan agar kendaraan lolos uji emisi harus servis. Maka saya lakukan itu dan akhirnya benar saja kendaraan saya lulus uji emisi," tandasnya.