You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Selama 2023, Ribuan Kendaraan Langgar Aturan Parkir di Jaksel Ditindak
....
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaksel Beri Sanksi 6.659 Kendaraan Parkir Liar di Tahun 2023

Suku Dinas Perhubungan  (Sudinhub) Jakarta Selatan melakukan penindakan sebanyak 6.659 kendaraan di tahun 2023 karena kedapatan parkir liar.

P enindakan untuk memberikan efek jera

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban dan pengawasan jalan maupun trotoar dari parkir dilakukan untuk mencegah kemacetan, menciptakan ketertiban umum, serta menambah keindahan dan kerapian kota. 

"Kita lakukan penindakan untuk memberikan efek jera. Jangan sampai penggunaan jalan dan trotoar terganggu karena adanya parkir liar," ujarnya, Selasa (29/1). 

Dishub Tambah 28 Unit Mobil Derek Baru

Bernard merinci, kendaraan roda empat yang diderek berjumlah 3.899. Kemudian, Operasi Cabut Pentil (OCP) sebanyak 2.100 kendaraan roda dua, 228 kendaraan roda empat, roda tiga sebanyak tiga unit, dan angkut jaring kendaraan roda dua mencapai 429 unit. 

"Dalam melakukan penindakan, setiap hari dikerahkan 40 personel gabungan, termasuk TNI dan Polri yang bertugas di 10 wilayah kecamatan. Kemudian, ada juga kendaraan dinas operasional terdiri dari 12 unit kendaraan derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring," terangnya.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran; dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Pelaku parkir liar dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu," ungkapnya.

Bernard mengimbau, bagi pemilik kendaraan bermotor untuk selalu perhatikan rambu-rambu atau marka jalan terkait larangan parkir.

"Intinya, pengendara atau pemilik kendaraan harus saling menghargai. Jangan sampai memarkirkan kendaraan di tempat yang melanggar aturan," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut informasi untuk kendaraan yang terkena penindakan parkir liar;

- Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000

- Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya

- Untuk mengetahui lokasi mobil dan informasi jumlah denda yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor polisi kendaraan" 

- Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account, total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan.

- Nomor virtual account yang ada di SMS dapat digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM terdekat, seperti ATM Bersama dan ATM Prima 

- Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas 

- Petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi (Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK)

- Serahkan SPK ke petugas dan kendaraan bisa diambil kembali

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1471 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1460 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1176 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1112 personFolmer