15 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakarta Timur Ditindak
Sebanyak 15 kendaraan bermotor yang parkir pada area terlarang di tiga lokasi berbeda di Jakarta Timur, Jumat (16/11), ditertibkan petugas gabungan Sudin Perhubungan, Satwil Lantas Jakarta Timur dibantu unsur Garnisun dan POM TNI.
Memberikan efek jera bagi kendaraan yang sering melakukan pelanggaran
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, dalam giat ini petugas menindak delapan kendaraan di Jalan Basuki Rahmat tepatnya di depan Mall Bassura. Dari jumalh itu, tujuh disanksi angkut jaring dan satu dikenakan operasi cabut pentil (OCP).
Kemudian di Jalan Pisangan Baru satu mobil diderek dan dua sepeda motor dilakukan OCP,.di Jalan Pisangan Lama ada empat mobil diderek.
1.164 Kendaraan Parkir Liar Ditindak di Jaksel Selama Oktober"Penindakan ini untuk memberikan efek jera bagi kendaraan yang sering melakukan pelanggaran," katanya.
Ia mengimbau pada pengendara, agar tidak melakukan parkir sembarangan demi kelancaran dan keamanan lalu lintas pengendara lainnya.
"Operasi ini melibatkan 45 personel gabungan. Kami akan terus lakukan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas," tandasnya.
Reporter : Nurito