You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Terima Lahan Fasos Fasum Dari PT MD
....
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Terima Aset Fasos Fasum

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menerima aset fasos fasum seluas 32.322,41 meter persegi dari pengembang properti PT Metropolitan Development (MD).

PT MD telah menyerahkan kewajibannya pada Pemprov DKI Jakarta

Penyerahan aset fasos fasum ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PT MD ke Pemprov DKI Jakarta sebagai bukti pengesahan perpindahan aset.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, aset fasos fasum yang diserahkan berada di Perumahan Duri Kosambi Baru,  di Kecamatan cengkareng, dan Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.

Pemkot Jakut Tandatangani BAST Lahan Fasum Senilai Rp 66,9 Milliar

“Kami dari Pemkot Jakarta Barat mengucapkan yang sebesar-besarnya kepada PT MD yang telah menyerahkan aset fasos fasumnya,” ujar Uus, Selasa (30/1).

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Sefri Dwipayuda menambahkan, aset fasos fasum yang diserahkan berupa jalan, marka jalan, dan jalur hijau umum. Kemudian lahan tempat sampah dan lahan kosong yang nantinya dapat dibangun sesuai dengan planning-nya.

"Dengan diserahkannya aset fasos-fasum tanda bahwa PT MD telah menyerahkan kewajibannya pada Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4499 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1361 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1303 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1265 personFolmer
  5. Pejabat yang akan Dilantik Diingatkan Gunakan Transportasi Umum

    access_time07-05-2025 remove_red_eye785 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik