Satpol PP Bongkar 30 Kios di Jl Sakti IV
Lantaran berdiri di atas saluran air, sebanyak 30 kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sakti IV RT 08/09, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/8), dibongkar petugas Satpol PP.
Penertiban dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan memberitahukan kepada para pedagang melalui sosialisasi
Camat Palmerah, Zery Ronazy mengatakan, puluhan kios PKL tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Tata Air untuk membersihkan saluran serta Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk melakukan pemangkasan pohon.
105 PKL akan Direlokasi ke Pasar Poncol
"Penertiban dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan memberitahukan kepada para pedagang melalui sosialisasi. Mereka juga telah melanggar Pergub Nomor 224 Tahun 2015 Tentang Penegakan Tertib," jelas Zery.
Zery mengatakan, untuk mengantisipasi kembali berdirinya bangunan di lokasi tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus RW setempat dan kelurahan.
"Pihak kelurahan bersama RT/RW setempat akan mengecat kawasan itu untuk persiapan menghadapi HUT Kemerdekaa," ujar Zery.